Sunan an-Nasai Hadits 3400 - Hak Perwalian Pembebas Hamba Sahaya
Hak Perwalian Bagi Pembebas Budak Menurut Hadits Nabi
Sunan an-Nasai : 3400
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3400
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ الْكَرْمَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ وَكَانَ وَصِيَّ أَبِيهِ قَالَ وَفَرِقْتُ أَنْ أَقُولَ سَمِعْتُهُ مِنْ أَبِيكَ قَالَتْ عَائِشَةُ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَرِيرَةَ وَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهَا وَاشْتُرِطَ الْوَلَاءُ لِأَهْلِهَا فَقَالَ اشْتَرِيهَا فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ قَالَ وَخُيِّرَتْ وَكَانَ زَوْجُهَا عَبْدًا ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذَلِكَ مَا أَدْرِي وَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَحْمٍ فَقَالُوا هَذَا مِمَّا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ قَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair Al Karmani], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah], Al Qasim berkata yang merupakan orang yang diberi wasiat oleh ayahnya berkata: saya khawatir untuk mengatakan: saya telah mendengar dari ayahmu.Aisyah berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai Barirah, sedang saya ingin membelinya dan bersyarat perwalian untuk tuannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Belilah dia, dan perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan."Al Qasim berkata: dan Barirah diberi pilihan, sedang suaminya adalah seorang sahaya. Setelah itu Al Qasim berkata: saya tidak tahu. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi daging, kemudian mereka berkata: ini adalah sebagian yang disedekahkan kepada Barirah. Beliau bersabda: "Itu sedekah baginya dan hadiah bagi kita."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syarat jual beli yang bertentangan dengan syariat agama, seperti syarat menahan hak perwalian atas budak yang dimerdekakan, adalah tidak sah.
- Hamba sahaya perempuan yang dimerdekakan sementara suaminya masih berstatus budak, diberikan hak pilihan untuk melanjutkan pernikahan atau tidak.
- Seorang muslim boleh menerima hadiah dari saudaranya tanpa perlu mempermasalahkan jika asal usul barang tersebut adalah sedekah.
