Sunan an-Nasai Hadits 3409 - Mengembalikan Kebun Sebagai Syarat Khulu'
Cara Melakukan Khulu' dengan Mengembalikan Kebun Suami
Sunan an-Nasai : 3409
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3409
أَخْبَرَنَا أَزْهَرُ بْنُ جَمِيلٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ أَمَا إِنِّي مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais, aku tidak mencela akhlak dan agamanya, namun aku tidak ingin melakukan kekufuran dalam Islam." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maukah engkau mengembalikan kebunnya, " ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (kepada Tsabit): "Terimalah ladangnya dan talaklah ia sekali."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang wanita diperbolehkan untuk memohon perpisahan jika merasa takut tidak bisa menjadi istri yang baik dan taat karena hilangnya rasa cinta.
- Mengembalikan harta yang pernah diberikan oleh suami merupakan syarat sah untuk terjadinya proses gugat cerai (khulu') dalam Islam.
- Talak yang dijatuhkan pada saat proses khulu' dihitung hanya sebagai satu kali talak seperti yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad.
