Sunan an-Nasai Hadits 3420 - Pemisahan Suami Istri Setelah Sumpah Li'an
Keputusan Pemisahan Suami Istri Pasca Sumpah Li'an
Sunan an-Nasai : 3420
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3420
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ لَمْ يُفَرِّقْ الْمُصْعَبُ بَيْنَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ قَالَ سَعِيدٌ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِابْنِ عُمَرَ فَقَالَ فَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَخَوَيْ بَنِي الْعَجْلَانِ
Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:
Mush'ab tidak memisahkan antara kedua orang yang saling melakukan li'an (sumpah)." Sa'id berkata: "Kemudian aku sebutkan hal tersebut kepada [Ibnu Umar], maka ia pun berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memisahkan antara dua saudara Bani Al 'Ajlan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sumpah li'an berakibat mutlak pada pemisahan antara suami dan istri.
- Rasulullah memberikan contoh nyata dengan memisahkan pasangan suami istri dari Bani Ajlan yang melakukan li'an.
- Hukum Islam berpegang teguh pada keputusan Rasulullah sebagai rujukan utama dalam memecahkan masalah rumah tangga.
