Hadis 4894

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4894

أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُدْرِكٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ وَهُوَ ابْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَرَقَ الْعَبْدُ فَبِعْهُ وَلَوْ بِنَشٍّ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ عُمَرُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ فِي الْحَدِيثِ

Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Hasan bin Mudrik], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Umar yaitu Ibnu Abu Salamah] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: " Jika seorang budak mencuri maka juallah dia walau dengan duapuluh dirham, " Abu Abdur Rahman berkata: "Umar bin Abu Salamah adalah orang yang tidak kuat dalam hal hadits."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami