Sunan an-Nasai Hadits 4895 - Batas Kedewasaan Tawanan Perang

Tanda Baligh Sebagai Penentu Hukuman Bagi Tawanan Perang

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4895

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَطِيَّةَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ قَالَ كُنْتُ فِي سَبْيِ قُرَيْظَةَ وَكَانَ يُنْظَرُ فَمَنْ خَرَجَ شِعْرَتُهُ قُتِلَ وَمَنْ لَمْ تَخْرُجْ اسْتُحْيِيَ وَلَمْ يُقْتَلْ

'Athiyah Diriwayatkan dari:

Saya pernah berada di antara tawanan orang-orang Quraizhah. Mereka melihat orang yang telah keluar bulu kelaminnya dibunuh sedang yang belum keluar bulu kelaminnya dibiarkan hidup, tidak dibunuh.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tumbuhnya rambut kemaluan menjadi salah satu tanda utama seorang anak laki-laki sudah memasuki usia baligh.
  • Anak-anak di bawah umur sangat dilindungi dalam aturan perang Islam dan tidak boleh dijatuhi hukuman layaknya musuh dewasa.
  • Hukuman hanya berlaku bagi mereka yang sudah mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami