Sunan an-Nasai Hadits 4893 - Hukum Potong Tangan dalam Safar

Keringanan dan Syarat Pelaksanaan Hukuman Potong Tangan Saat Safar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4893

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي بَقِيَّةُ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنِي حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ قَالَ سَمِعْتُ بُسْرَ بْنَ أَبِي أَرْطَاةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْطَعُ الْأَيْدِي فِي السَّفَرِ

Busr bin Abu Arthah Diriwayatkan dari:

Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak dipotong tangan ketika dalam safar."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum Islam sangat adil karena mempertimbangkan kondisi fisik dan situasi seseorang, seperti saat dalam perjalanan.
  • Hukuman potong tangan bisa ditunda demi menghindari bahaya yang lebih besar di masa perang atau safar.
  • Pemimpin diperbolehkan menunda eksekusi hukuman jika ada kekhawatiran pelaku akan melarikan diri.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami