Sunan an-Nasai Hadits 3421 - Status Harta Mahar Setelah Sumpah Li'an
Hukum Mengambil Kembali Mahar Setelah Sumpah Li'an
Sunan an-Nasai : 3421
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3421
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ رَجُلٌ قَذَفَ امْرَأَتَهُ قَالَ فَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَخَوَيْ بَنِي الْعَجْلَانِ وَقَالَ اللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ قَالَ لَهُمَا ثَلَاثًا فَأَبَيَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَالَ أَيُّوبُ وَقَالَ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ إِنَّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ شَيْئًا لَا أَرَاكَ تُحَدِّثُ بِهِ قَالَ قَالَ الرَّجُلُ مَالِي قَالَ لَا مَالَ لَكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا فَقَدْ دَخَلْتَ بِهَا وَإِنْ كُنْتَ كَاذِبًا فَهِيَ أَبْعَدُ مِنْكَ
Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:
Aku berkata kepada [Ibnu Umar], "Seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat zina?" Ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memisahkan antara dua saudara Bani Al 'Ajlan, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdusta. Apakah di antara kalian berdua ada yang bertaubat?" Beliau mengatakan demikian kepada mereka sebanya tiga kali. Kemudian mereka menolak, lalu beliau memisahkan antara keduanya."Ayyub berkata: "'Amru bin Dinar berkata: "Aku melihat bahwa dalam hadits ini ada sesuatu yang tidak kamu ceritakan." Ia berkata: "Laki-laki (suami) itu berkata: "Hartaku?" Beliau menjawab: "Tidak ada harta bagimu, jika kamu berkata benar maka kamu juga telah bersetubuh dengannya, namun jika kamu bohong maka harta itu lebih mustahil untuk kamu dapatkan lagi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah senantiasa memberikan nasihat dan kesempatan bertaubat sebelum menjatuhkan keputusan pemisahan dalam li'an.
- Suami tidak berhak menuntut kembali harta atau mahar yang telah diberikan kepada istri setelah terjadinya li'an.
- Mahar menjadi hak istri sebagai ganti dari hubungan intim yang sah selama masa pernikahan.
