Hadis 3423
Sunan an-Nasai : 3423
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3423
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَاعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْأُمِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan antara suami dan isterinya untuk saling laknat (sumpah), lalu memisahkan antara keduanya dan menisbatkan sang anak kepada ibunya."
