Sunan an-Nasai Hadits 3450 - Pembelaan Nabi Terhadap Janda Hamil
Pembelaan Rasulullah Kepada Janda yang Ingin Menikah
Sunan an-Nasai : 3450
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3450
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِي السَّنَابِلِ قَالَ وَضَعَتْ سُبَيْعَةُ حَمْلَهَا بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِثَلَاثَةٍ وَعِشْرِينَ أَوْ خَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ لَيْلَةً فَلَمَّا تَعَلَّتْ تَشَوَّفَتْ لِلْأَزْوَاجِ فَعِيبَ ذَلِكَ عَلَيْهَا فَذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا يَمْنَعُهَا قَدْ انْقَضَى أَجَلُهَا
Abu As Sanabil Diriwayatkan dari:
Subai'ah telah melahirkan kandungannya dua puluh tiga atau dua puluh malam setelah kematian suaminya. Kemudian setelah suci ia berhias untuk menikah, maka ia mendapat celaan karena hal itu. Kemudian hal tersebut diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau lantas bersabda: "Apa yang menghalanginya? Sungguh telah selesai waktunya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum Allah tidak boleh dikalahkan oleh komentar sinis masyarakat atau adat setempat yang keliru.
- Jika masa tunggu (iddah) seorang wanita sudah sah selesai, ia sepenuhnya berhak untuk berhias dan mencari pasangan hidup.
- Pemimpin agama berhak dan harus memberikan pembelaan teguran bagi warganya yang direndahkan saat melakukan hal yang halal.
