Sunan an-Nasai Hadits 5319 - Anjuran Berdamai dalam Penagihan Utang
Anjuran Membebaskan Sebagian Utang Saat Terjadi Perselisihan
Sunan an-Nasai : 5319
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5319
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ كَانَ لَهُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي حَدْرَدٍ الْأَسْلَمِيِّ يَعْنِي دَيْنًا فَلَقِيَهُ فَلَزِمَهُ فَتَكَلَّمَا حَتَّى ارْتَفَعَتْ الْأَصْوَاتُ فَمَرَّ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا كَعْبُ فَأَشَارَ بِيَدِهِ كَأَنَّهُ يَقُولُ النِّصْفَ فَأَخَذَ نِصْفًا مِمَّا عَلَيْهِ وَتَرَكَ نِصْفًا
Ka'b bin Malik Diriwayatkan dari:
Ia pernah mempunyai tanggungan yang harus dibayar oleh Abdullah bin Abu Hadrad Al Aslami, yakni hutang. Ka'b bin Malik kemudian menemuinya dan minta pembayaran, keduanya berbicara hingga suaranya meninggi. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melintasi keduanya, beliau bersabda: "Wahai Ka'b, beliau berisyarat dengan tangannya, seakan beliau mengatakan: "Setengah." Ka'b lalu membebaskan setengah dan meminta pembayaran setengahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bagi orang yang meminjamkan uang, sangat dianjurkan untuk memberikan potongan pembebasan utang jika temannya kesulitan.
- Tokoh masyarakat berhak untuk memberikan saran penyelesaian sengketa dengan musyawarah damai tanpa perlu sidang resmi.
- Meneladani kerendahan hati para sahabat Nabi yang dengan cepat mau mendengarkan saran perdamaian dan merelakan hartanya.
