Sunan an-Nasai Hadits 3452 - Menolak Pendapat Iddah Paling Lama Bagi Janda

Fatwa Kepastian Batas Berakhirnya Iddah Wanita Hamil

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3452

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ آخِرُ الْأَجَلَيْنِ وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ إِذَا وَلَدَتْ فَقَدْ حَلَّتْ فَدَخَلَ أَبُو سَلَمَةَ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَقَالَتْ وَلَدَتْ سُبَيْعَةُ الْأَسْلَمِيَّةُ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِنِصْفِ شَهْرٍ فَخَطَبَهَا رَجُلَانِ أَحَدُهُمَا شَابٌّ وَالْآخَرُ كَهْلٌ فَحَطَّتْ إِلَى الشَّابِّ فَقَالَ الْكَهْلُ لَمْ تَحْلِلْ وَكَانَ أَهْلُهَا غُيَّبًا فَرَجَا إِذَا جَاءَ أَهْلُهَا أَنْ يُؤْثِرُوهُ بِهَا فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِي مَنْ شِئْتِ

Abu Salamah Diriwayatkan dari:

Ibnu Abbas dan Abu Hurairah ditanya mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil. Ibnu Abbas berpendapat, Akhir dari iddah yang paling lama (antara iddah melahirkan dengan iddah kematian)." Abu Hurairah berpendapat, "Apabila ia telah melahirkan maka ia telah halal." Kemudian Abu Salamah menemui Ummu Salamah dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut, kemudian [Ummu Salamah] berkata: "Subai'ah Al Aslamiyah melahirkan setengah bulan setelah suaminya meninggal.Kemudian ada dua orang laki-laki yang meminangnya, salah seorang dari mereka adalah pemuda dan yang lainnya setengah baya. Kemudian Subai'ah tertarik kepada orang yang masih muda. Kemudian orang yang setengah baya mengatakan, 'Wanita itu belum halal! ', sementara keluarganya Suba'iah tidak hadir, maka keduanya sangat berharap jika ia telah hadir, ia akan memilihnya untuk Subai'ah. Kemudian Subai'ah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Sungguh engkau telah halal, maka menikahlah dengan orang yang engkau kehendaki."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam tidak membenarkan adanya manipulasi aturan agama hanya demi memenangkan persaingan atau ego pribadi.
  • Wanita janda memiliki hak penuh untuk memilih laki-laki yang menjadi kehendaknya tanpa paksaan orang lain.
  • Ketegasan sabda Rasulullah bahwa penyelesaian masalah iddah harus merujuk pada prinsip syariat yang sebenarnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami