Sunan an-Nasai Hadits 3473 - Kebebasan Memilih Tempat Iddah

Pendapat Ibnu Abbas Mengenai Penghapusan Aturan Wajib Iddah di Rumah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3473

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ قَالَ عَطَاءٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ نَسَخَتْ هَذِهِ الْآيَةُ عِدَّتَهَا فِي أَهْلِهَا فَتَعْتَدُّ حَيْثُ شَاءَتْ وَهُوَ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ غَيْرَ إِخْرَاجٍ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Ayat ini telah menghapus bahwa ia harus melakukan iddah di rumah keluarganya, dan ia boleh melakukan iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: '(tanpa keluar rumah).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Terdapat dinamika pemahaman dan perbedaan interpretasi nasakh di antara pakar hukum para sahabat, yang memperkaya khazanah Islam.
  • Agama selalu menyediakan celah kelonggaran saat aturan asal sulit diterapkan karena udzur yang syari.
  • Kehati-hatian dalam menentukan rumah domisili saat masa iddah bertujuan demi ketenangan hati wanita tersebut.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami