Sunan an-Nasai Hadits 3473 - Kebebasan Memilih Tempat Iddah
Pendapat Ibnu Abbas Mengenai Penghapusan Aturan Wajib Iddah di Rumah
Sunan an-Nasai : 3473
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3473
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ قَالَ عَطَاءٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ نَسَخَتْ هَذِهِ الْآيَةُ عِدَّتَهَا فِي أَهْلِهَا فَتَعْتَدُّ حَيْثُ شَاءَتْ وَهُوَ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ غَيْرَ إِخْرَاجٍ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Ayat ini telah menghapus bahwa ia harus melakukan iddah di rumah keluarganya, dan ia boleh melakukan iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: '(tanpa keluar rumah).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat dinamika pemahaman dan perbedaan interpretasi nasakh di antara pakar hukum para sahabat, yang memperkaya khazanah Islam.
- Agama selalu menyediakan celah kelonggaran saat aturan asal sulit diterapkan karena udzur yang syari.
- Kehati-hatian dalam menentukan rumah domisili saat masa iddah bertujuan demi ketenangan hati wanita tersebut.
