Sunan an-Nasai Hadits 348 - Waktu Meninggalkan Shalat Saat Haid

Perintah Meninggalkan Shalat Saat Datang Bulan (Haid)

Sunan an-NasaiNomor Hadis 348

أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ هَاشِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila datang haidl, tinggalkanlah shalat, dan bila selesai, mandilah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Perempuan dilarang melaksanakan ibadah shalat saat ia sedang dalam kondisi haid.
  • Setelah darah haid berhenti, wajib hukumnya untuk segera mandi besar sebelum mulai shalat kembali.
  • Islam memberikan waktu istirahat ibadah khusus bagi wanita menyesuaikan kondisi fisiknya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami