Hadis 3490

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3490

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا حُجَيْنُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ أَبِي عَمْرِو بْنِ حَفْصِ بْنِ الْمُغِيرَةِ فَطَلَّقَهَا آخِرَ ثَلَاثِ تَطْلِيقَاتٍ فَزَعَمَتْ فَاطِمَةُ أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَتْهُ فِي خُرُوجِهَا مِنْ بَيْتِهَا فَأَمَرَهَا أَنْ تَنْتَقِلَ إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَأَبَى مَرْوَانُ أَنْ يُصَدِّقَ فَاطِمَةَ فِي خُرُوجِ الْمُطَلَّقَةِ مِنْ بَيْتِهَا قَالَ عُرْوَةُ أَنْكَرَتْ عَائِشَةُ ذَلِكَ عَلَى فَاطِمَةَ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Fatimah binti Qais] ia mengabarkan kepadanya, bahwa dirinya pernah menjadi isteri Abu 'Amru bin Hafsh bin Al Mughirah, kemudian ia mencerainya dengan talak ketiga. Kemudian Fatimah mengaku bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta fatwa untuk keluar dari rumahnya. Maka beliau memerintahkannya untuk pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum, seorang laki-laki orang yang buta. Namun Marwan menolak untuk mempercayai Fatimah mengenai keluarnya orang yang dicerai dari rumahnya." 'Urwah berkata: "Aisyah mengingkari perbuatan Fatimah tersebut."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami