Sunan an-Nasai Hadits 3491 - Bolehnya Pindah Rumah Iddah Jika Khawatir Diganggu
Kapan Wanita Boleh Keluar dari Rumah Iddah?
Sunan an-Nasai : 3491
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3491
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ فَاطِمَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَوْجِي طَلَّقَنِي ثَلَاثًا وَأَخَافُ أَنْ يُقْتَحَمَ عَلَيَّ فَأَمَرَهَا فَتَحَوَّلَتْ
Fatimah Diriwayatkan dari:
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, suamiku telah menceraiku dengan talak tiga, dan aku khawatir akan digauli." Kemudian beliau memerintahkannya untuk pindah, maka ia pun pindah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita yang sedang iddah wajib berdiam di rumah kecuali jika ada ancaman bahaya atau kondisi darurat.
- Keselamatan perlindungan fisik dan mental wanita sangat dijaga dan diprioritaskan dalam ajaran Islam.
- Islam memberikan solusi yang fleksibel jika ada mudharat yang nyata di rumah mantan suami.
