Sunan an-Nasai Hadits 3491 - Bolehnya Pindah Rumah Iddah Jika Khawatir Diganggu

Kapan Wanita Boleh Keluar dari Rumah Iddah?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3491

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ فَاطِمَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَوْجِي طَلَّقَنِي ثَلَاثًا وَأَخَافُ أَنْ يُقْتَحَمَ عَلَيَّ فَأَمَرَهَا فَتَحَوَّلَتْ

Fatimah Diriwayatkan dari:

Aku berkata: "Wahai Rasulullah, suamiku telah menceraiku dengan talak tiga, dan aku khawatir akan digauli." Kemudian beliau memerintahkannya untuk pindah, maka ia pun pindah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Wanita yang sedang iddah wajib berdiam di rumah kecuali jika ada ancaman bahaya atau kondisi darurat.
  • Keselamatan perlindungan fisik dan mental wanita sangat dijaga dan diprioritaskan dalam ajaran Islam.
  • Islam memberikan solusi yang fleksibel jika ada mudharat yang nyata di rumah mantan suami.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami