Sunan an-Nasai Hadits 3548 - Wakaf Tanah Tsamgh Umar bin Khattab

Arahan Rasulullah Terkait Wakaf Lahan Tsamgh Milik Umar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3548

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُصَفَّى بْنِ بَهْلُولٍ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَالِمٍ الْمَكِّيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْضٍ لِي بِثَمْغٍ قَالَ احْبِسْ أَصْلَهَا وَسَبِّلْ ثَمَرَتَهَا

Umar Diriwayatkan dari:

Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai lahanku di Tsamgh, beliau bersabda: "Tahanlah pokoknya dan jadikan buahnya di jalan Allah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tanah Tsamgh adalah salah satu jejak amal jariyah berwujud wakaf properti yang ditinggalkan oleh sahabat Umar bin Khattab.
  • Kewajiban menjaga kelestarian aset utama dari harta wakaf agar tidak beralih status menjadi milik pribadi seseorang.
  • Setiap hasil atau produksi yang keluar dari aset wakaf sepenuhnya dialokasikan untuk kebutuhan jalan kebaikan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami