Sunan an-Nasai Hadits 355 - Batas Waktu Shalat Antara Dua Haid
Menjalankan Shalat di Jeda Waktu Antara Dua Jadwal Haid
Sunan an-Nasai : 355
Sunan an-NasaiNomor Hadis 355
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ حَدَّثَتْهُ أَنَّهَا أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَكَتْ إِلَيْهِ الدَّمَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِي إِذَا أَتَاكِ قَرْؤُكِ فَلَا تُصَلِّي وَإِذَا مَرَّ قَرْؤُكِ فَلْتَطَهَّرِي ثُمَّ صَلِّي مَا بَيْنَ الْقَرْءِ إِلَى الْقَرْءِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ قَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ مَا ذَكَرَ الْمُنْذِرُ
Fatimah binti Abu Hubaisy Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Hammad] dia berkata: Telah memberitakan kepada kami [Al-Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah] dari [Al Mundzir bin Al Mughirah] dari [Urwah] bahwa [Fatimah binti Abu Hubaisy] berkata kepadanya, dirinya pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengadukan pendarahannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya: "Itu darah penyakit. Perhatikanlah jadwal haidlmu. Jika datang maka jangan shalat dan jika telah berlalu jadwal haidlnya maka bersucilah, kemudian shalatlah antara waktu haidl yang satu ke waktu haidl yang lain."Abu 'Abdurrahman berkata: "Hisyam bin 'Urwah meriwayatkan hadits ini dari 'Urwah, dan dia tidak menyebutkan di dalamnya apa yang di sebutkan Al Mundzir."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penentuan shalat bagi wanita penderita istihadhah sangat tergantung pada kejujurannya memantau jadwal haid bulanan.
- Waktu luang yang membentang antara selesainya jadwal haid sekarang dan haid berikutnya adalah masa wajib untuk shalat.
- Ketelitian mengenai siklus badan sangat penting bagi muslimah supaya ia tidak keliru meninggalkan kewajiban shalat.
