Sunan an-Nasai Hadits 3589 - Sedekah untuk Ibu Wafat
Bolehnya Mengeluarkan Sedekah untuk Ibu yang Wafat Mendadak
Sunan an-Nasai : 3589
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3589
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَإِنَّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَتَصَدَّقَ عَنْهَا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal secara tiba-tiba, sekiranya dapat bicara niscaya ia akan bersedekah. Apakah aku boleh bersedekah untuknya?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya, bersedekahlah untuknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pahala sedekah yang diniatkan anak untuk orang tuanya yang meninggal dunia pasti akan sampai dengan izin Allah.
- Meninggal secara tiba-tiba bukan akhir dari segalanya, keluarga yang hidup masih bisa membantu dengan doa dan harta.
- Niat baik dari anak yang shalih sangat dianjurkan untuk menggantikan keinginan baik orang tua yang belum tercapai.
