Hadis 3599
Sunan an-Nasai : 3599
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3599
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي الزُّهْرِيُّ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ اسْتَفْتَى سَعْدٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْضِهِ عَنْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad] berkata: telah mengabarkan kepadaku [ayahku] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Az Zuhri] bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Sa'd meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
