Sunan an-Nasai Hadits 3600 - Tanggung Jawab Anak Melunasi Nadzar
Tanggung Jawab Anak Melunasi Nadzar Ibu yang Telah Tiada
Sunan an-Nasai : 3600
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3600
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ اقْضِهِ عَنْهَا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dia membacakan riwayat dan aku yang mendengar, dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Sa'd bin 'Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya, dan ibunya meninggal sebelum ia menunaikannya. Lalu beliau bersabda: "Tunaikanlah untuknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nadzar ibadah wajib ditunaikan walaupun orang yang mengucapkannya sudah meninggal.
- Ahli waris, khususnya anak, adalah pihak yang paling bertanggung jawab menuntaskan hutang Allah dari orang tuanya.
- Kasih sayang anak kepada orang tua dibuktikan dengan rasa peduli terhadap nasib orang tuanya di akhirat.
