Sunan an-Nasai Hadits 3601 - Perintah Menuntaskan Janji Orang Tua
Perintah Nabi untuk Menuntaskan Nadzar Ibu
Sunan an-Nasai : 3601
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3601
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ سَعْدٍ أَنَّهُ قَالَ مَاتَتْ أُمِّي وَعَلَيْهَا نَذْرٌ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَقْضِيَهُ عَنْهَا
Sa'd Diriwayatkan dari:
Ibuku meninggal dan ia mempunyai kewajiban nadzar, kemudian aku menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau lalu memerintahkan agar aku melakukan untuknya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Anak harus segera mengambil alih dan menyelesaikan tanggung jawab ibadah yang dijanjikan (nadzar) oleh orang tuanya.
- Meninggalnya seseorang tidak menghapus kewajiban nadzar yang belum sempat ditunaikan.
- Berkonsultasi kepada para pemuka agama untuk urusan hukum yang belum dipahami adalah tindakan yang sangat dianjurkan.
