Hadis 3616
Sunan an-Nasai : 3616
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3616
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ أَبَاهُ نَحَلَهُ نُحْلًا فَقَالَتْ لَهُ أُمُّهُ أَشْهِدْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَا نَحَلْتَ ابْنِي فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَكَرِهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَشْهَدَ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [An Nu'man bin Basyir], bahwa ayahnya telah memberikan pemberian kepadanya, kemudian isterinya (ibunya) berkata: "Persaksikanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atas apa yang telah engkau berikan kepada anakmu." Kemudian ia pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun enggan untuk memberikan saksi kepadanya."
