Sunan an-Nasai Hadits 3639 - Larangan Mengambil Kembali Hibah
Larangan Mengambil Kembali Pemberian (Hibah) dalam Islam
Sunan an-Nasai : 3639
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3639
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kita tidak memiliki permisalan yang buruk, sesungguhnya orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang memakan kembali muntahannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang umatnya untuk menarik atau mengambil kembali barang yang sudah dihibahkan kepada orang lain.
- Memberi hadiah harus didasari dengan keikhlasan tanpa ada niatan untuk memintanya kembali di masa depan.
- Perbuatan mengambil kembali hadiah diibaratkan seperti perilaku buruk anjing yang memakan kembali muntahannya, yang menunjukkan betapa perbuatan ini sangat tidak disukai.
