Sunan an-Nasai Hadits 2422 - Tidak Ada Zakat Kuda dan Budak

Mengapa Kepemilikan Kuda dan Budak Dibebaskan dari Zakat?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2422

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ وَسُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak wajib zakat atas seorang muslim pada budak dan kudanya'.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ada jenis barang dan kekayaan pribadi yang sama sekali bebas dari hitungan tagihan zakat dalam setahun.
  • Kuda peliharaan yang fungsi utamanya digunakan sebagai sarana transportasi tidak akan diwajibkan untuk dizakati.
  • Agama Islam memberikan aturan hukum keuangan yang logis agar masyarakat tidak terbebani oleh pajak atas kebutuhan hariannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami