Sunan an-Nasai Hadits 365 - Hukum Flek Kuning dan Coklat Setelah Haid

Status Cairan Kekuningan dan Kecoklatan (Flek) dalam Hadits

Sunan an-NasaiNomor Hadis 365

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ شَيْئًا

Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:

Kita tidak menganggap (darah) yang kekuning-kuningan dan (darah) yang kecoklat-coklatan (sebagai darah haidl).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keluarnya cairan yang berwarna kekuningan (shufrah) pada hari-hari biasa tidak masuk dalam kategori darah haid.
  • Flek yang berwarna kecoklatan (kudrah) tidak akan membatalkan ibadah bila muncul setelah selesai masa menstruasi.
  • Sangat disarankan bagi wanita untuk memastikan kondisi rahimnya sudah suci sebelum kembali fokus beribadah.
  • Ibadah wajib seperti shalat dan puasa harus tetap dijalankan walau ada sisa flek coklat di luar jadwal haid.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami