Sunan an-Nasai Hadits 365 - Hukum Flek Kuning dan Coklat Setelah Haid
Status Cairan Kekuningan dan Kecoklatan (Flek) dalam Hadits
Sunan an-Nasai : 365
Sunan an-NasaiNomor Hadis 365
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ شَيْئًا
Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:
Kita tidak menganggap (darah) yang kekuning-kuningan dan (darah) yang kecoklat-coklatan (sebagai darah haidl).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keluarnya cairan yang berwarna kekuningan (shufrah) pada hari-hari biasa tidak masuk dalam kategori darah haid.
- Flek yang berwarna kecoklatan (kudrah) tidak akan membatalkan ibadah bila muncul setelah selesai masa menstruasi.
- Sangat disarankan bagi wanita untuk memastikan kondisi rahimnya sudah suci sebelum kembali fokus beribadah.
- Ibadah wajib seperti shalat dan puasa harus tetap dijalankan walau ada sisa flek coklat di luar jadwal haid.
