Sunan an-Nasai Hadits 364 - Darah Urat dan Hukum Meninggalkan Shalat
Larangan Meninggalkan Shalat Bagi Wanita Istihadhah
Sunan an-Nasai : 364
Sunan an-NasaiNomor Hadis 364
أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَشْعَثِ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ سَمِعْتُ هِشَامًا يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَطْهُرُ أَفَأَتْرُكُ الصَّلَاةَ قَالَ لَا إِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ قَالَ خَالِدٌ وَفِيمَا قَرَأْتُ عَلَيْهِ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
Aisyah Diriwayatkan dari:
Fatimah binti Abu Hubaisy berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?' Beliau menjawab: "Tidak, Itu hanya darah penyakit". Khalid berkata: Dan dari apa yang saya baca ada tambahan lain: "Dan bukan darah haidl. Apabila datang waktu haidl maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesai haidl maka cucilah darah itu darimu dan shalatlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan keras untuk secara sengaja meninggalkan shalat wajib dengan menggunakan alasan pendarahan istihadhah.
- Adanya perbedaan besar antara darah haid yang menghalangi shalat dan darah urat yang tidak menghalangi shalat.
- Perubahan jadwal pada tubuh istri menentukan peralihan hukum kapan mulai meninggalkan shalat dan kapan wajib mengerjakannya kembali.
- Kewajiban paling utama setelah siklus haid berlalu adalah membersihkan tubuh dari sisa noda darah.
