Sunan an-Nasai Hadits 3664 - Hukum Diperbolehkannya Hibah Umra
Kebolehan Sistem Pemberian Umra dalam Syariat Islam
Sunan an-Nasai : 3664
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3664
أَخْبَرَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ الْحَجُورِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ
Abdullah bin Abbas Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Akhzam] berkata: telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Qatadah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Al Hajuri] dari [Abdullah bin Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra adalah boleh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memberikan harta kepada orang lain dengan cara hibah umra adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam.
- Syariat Islam mendukung segala bentuk amal kebaikan seperti memberi hadiah.
- Kebolehan ini menegaskan agar umat Islam saling tolong-menolong tanpa melanggar aturan kepemilikan.
