Sunan an-Nasai Hadits 3665 - Kepastian Kebolehan Memberi Hibah Umra
Kepastian Hukum Bolehnya Hibah Umra bagi Umat Islam
Sunan an-Nasai : 3665
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3665
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ هُوَ ابْنُ بَشِيرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal] berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] -yaitu Ibnu Basyir- dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Umra adalah boleh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mengakui dan membolehkan transaksi hibah umra secara sah.
- Kemurahan hati dengan cara memberikan properti kepada yang membutuhkan sangat dianjurkan.
- Aturan hukum syariat selalu memberikan jalan keluar dan kepastian atas praktik sosial masyarakat.
