Sunan an-Nasai Hadits 3672 - Harta Umra dan Ruqba Milik Penerimanya

Peniadaan Syarat Kembali pada Harta Umra dan Ruqba

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3672

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنْبَأَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا عُمْرَى وَلَا رُقْبَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا أَوْ أُرْقِبَهُ فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَمَاتَهُ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada Umra atau ruqba, barangsiapa akan melakukan umra atau ruqba, maka ia adalah untuknya selama hidup atau matinya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tradisi jahiliyah dalam hal transaksi harta yang merugikan telah dihapus oleh Islam.
  • Hibah yang diberikan kepada seseorang langsung beralih hak miliknya secara permanen tanpa kecuali.
  • Syariat menanamkan nilai keikhlasan dalam memberi tanpa pamrih atau mengharap kembalinya harta.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami