Sunan an-Nasai Hadits 3685 - Hukum Pewarisan Hibah
Berlakunya Hukum Waris pada Harta Pemberian
Sunan an-Nasai : 3685
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3685
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun laki-laki yang diberi umra untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah milik orang yang diberi, tidak akan kembali kepada orang yang memberinya. Karena ia telah memberikan suatu pemberian, dan berlaku padanya pewarisan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat larangan keras untuk menarik kembali sesuatu yang telah dihibahkan.
- Hukum kewarisan otomatis berlaku begitu harta berpindah tangan.
- Melatih keikhlasan saat berbagi harta tanpa harapan timbal balik.
- Mencegah munculnya bibit keserakahan di dalam diri seorang muslim.
