Hadis 3686

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3686

أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ بَكَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ جَابِرًا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي أُعْمِرَهَا يَرِثُهَا مِنْ صَاحِبِهَا الَّذِي أَعْطَاهَا مَا وَقَعَ مِنْ مَوَارِيثِ اللَّهِ وَحَقِّهِ

Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] bahwa [Jabir] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan bahwa barangsiapa memberikan umra kepada orang lain, maka umra tersebut menjadi miliknya dan milik orang setelahnya. Sesungguhnya ia untuk orang yang diberi, ia mewarisi dari pemilik yang telah memberikan kepadanya, sesuatu yang berlaku dari warisan dan hak Allah."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami