Sunan an-Nasai Hadits 3689 - Syarat Batal dalam Hibah
Membatalkan Syarat Pengembalian Harta Hibah
Sunan an-Nasai : 3689
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3689
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْعُمْرَى أَنْ يَهَبَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ وَلِعَقِبِهِ الْهِبَةَ وَيَسْتَثْنِيَ إِنْ حَدَثَ بِكَ حَدَثٌ وَبِعَقِبِكَ فَهُوَ إِلَيَّ وَإِلَى عَقِبِي إِنَّهَا لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَلِعَقِبِهِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan mengenai umra, yaitu seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kepada orang lain dan orang yang setelahnya, dan ia memberikan syarat. Yaitu 'Apabila terjadi sesuatu padamu dan orang yang setelahmu maka kembali kepadaku dan orang yang setelahku'. Beliau kemudian memutuskan, bahwa pemberian tersebut adalah milik orang yang diberinya dan orang yang setelahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syarat yang merugikan penerima dan tidak sah secara agama otomatis akan gugur.
- Sikap suka memberi harus selalu dibarengi dengan keikhlasan tanpa rasa pamrih.
- Mengakui kepastian hukum dan solusi permasalahan yang diberikan oleh Nabi Muhammad.
- Penerapan hukum yang tegas demi menghadirkan rasa tenang dalam kehidupan bersosial.
