Sunan an-Nasai Hadits 3690 - Hak Penerima Harta Umra

Kepemilikan Mutlak pada Harta Umra

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3690

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ

Jabir Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra adalah milik orang yang diberinya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sabda Nabi yang singkat mampu memuat banyak nilai hukum yang sangat kuat.
  • Penerima hibah umra memiliki hak kekuasaan yang mutlak atas benda tersebut.
  • Menghadirkan kepastian status atas harta yang merupakan hasil pemberian orang.
  • Membantu menciptakan rasa ketenangan batin yang seutuhnya bagi diri si penerima.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami