Sunan an-Nasai Hadits 3690 - Hak Penerima Harta Umra
Kepemilikan Mutlak pada Harta Umra
Sunan an-Nasai : 3690
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3690
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra adalah milik orang yang diberinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sabda Nabi yang singkat mampu memuat banyak nilai hukum yang sangat kuat.
- Penerima hibah umra memiliki hak kekuasaan yang mutlak atas benda tersebut.
- Menghadirkan kepastian status atas harta yang merupakan hasil pemberian orang.
- Membantu menciptakan rasa ketenangan batin yang seutuhnya bagi diri si penerima.
