Sunan an-Nasai Hadits 3691 - Status Harta Hibah Umra
Ketegasan Status Harta Hibah Seumur Hidup
Sunan an-Nasai : 3691
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3691
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Umra adalah milik orang yang diberi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban menjaga kehormatan terhadap hak kepemilikan milik orang di sekitar kita.
- Tersedianya sebuah kepastian status pemindahan barang untuk mempermudah transaksi.
- Mencegah segala macam bentuk keributan serta pertikaian mengenai harta sesama umat.
- Sebagai sarana perekat guna merawat ikatan persaudaraan seiman di tengah masyarakat.
