Sunan an-Nasai Hadits 3692 - Anjuran Hibah Umra
Hak Penuh Penerima dalam Sistem Umra
Sunan an-Nasai : 3692
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3692
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا عُمْرَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada umra, barangsiapa diberi sesuatu dengan sistem umra maka ia adalah miliknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem hibah dalam Islam memiliki sifat pemindahan kepemilikan secara permanen.
- Dibutuhkan kejelasan serta kelurusan niat pada saat memutuskan memberikan barang.
- Pemberian jaminan penuh demi perlindungan hak milik bagi para saudara seiman.
- Mencontohkan tingkah laku kejujuran dalam segala bentuk interaksi serta transaksi sosial.
