Sunan an-Nasai Hadits 3692 - Anjuran Hibah Umra

Hak Penuh Penerima dalam Sistem Umra

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3692

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا عُمْرَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada umra, barangsiapa diberi sesuatu dengan sistem umra maka ia adalah miliknya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sistem hibah dalam Islam memiliki sifat pemindahan kepemilikan secara permanen.
  • Dibutuhkan kejelasan serta kelurusan niat pada saat memutuskan memberikan barang.
  • Pemberian jaminan penuh demi perlindungan hak milik bagi para saudara seiman.
  • Mencontohkan tingkah laku kejujuran dalam segala bentuk interaksi serta transaksi sosial.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami