Sunan an-Nasai Hadits 3693 - Kepemilikan Barang Pemberian
Mengakui Kepemilikan Barang dari Pemberian
Sunan an-Nasai : 3693
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3693
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى وَعَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa] dan ['Abdah bin Sulaiman] mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu maka ia adalah miliknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pentingnya memanjatkan rasa syukur saat menerima bentuk pemberian dari orang lain.
- Menggugurkan perasaan seakan-akan masih memiliki pada barang yang sudah diserahkan.
- Tersedianya hak penguasaan bebas secara penuh selama masih berada di jalur yang halal.
- Ajaran untuk melatih lisan agar sama sekali tidak mengungkit sedekah dan pemberian.
