Sunan an-Nasai Hadits 371 - Batasan Suami Bercumbu dengan Istri Haid

Kewajiban Memakai Kain Bawah Saat Ingin Bercumbu di Masa Haid

Sunan an-NasaiNomor Hadis 371

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا حَاضَتْ أَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَّزِرَ ثُمَّ يُبَاشِرُهَا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Apabila salah satu dari kami sedang haidl, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memakai kain, kemudian beliau mempergaulinya (selain hubungan intim).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Bersentuhan fisik secara mesra yang tidak berujung pada aktivitas jimak sangat dibolehkan walau istri berhalangan.
  • Memakaikan kain pembatas di perut bawah merupakan tindakan mawas diri dan sangat sesuai dengan sunnah Nabi.
  • Kulit dan bagian luar tubuh istri yang posisinya tidak ditutup kain tersebut boleh untuk dieksplorasi secara wajar oleh suami.
  • Seorang muslim tidak diperbolehkan memiliki pemahaman kuno yang menganggap istri haid seperti makhluk penuh penyakit kotor.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami