Sunan an-Nasai Hadits 370 - Aturan Memakai Kain Saat Istri Haid
Aturan Bermesraan dengan Istri Saat Masa Haid
Sunan an-Nasai : 370
Sunan an-NasaiNomor Hadis 370
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا أَنْ تَشُدَّ إِزَارَهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan salah satu dari kami yang sedang haidl mengikat kainnya, kemudian beliau mempergaulinya (selain hubungan intim).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bercumbu dengan istri yang tengah haid namun dengan batasan-batasan ketat.
- Istri disarankan keras untuk segera mengenakan kain sarung yang menutupi bagian bawah tubuh guna melindungi aurat vitalnya.
- Kain pelapis bawah berfungsi efektif sebagai garis pembatas supaya suami tidak khilaf menyentuh pusat larangan haid.
- Agama Islam selalu memberikan jalan tengah antara hasrat kasih sayang pernikahan dan ketaatan terhadap perintah Allah.
