Sunan an-Nasai Hadits 3722 - Bayar Kafarat Bila Melihat Hal Lebih Baik
Pentingnya Refleksi Diri Setelah Bersumpah
Sunan an-Nasai : 3722
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3722
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا حَلَفَ أَحَدُكُمْ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَنْظُرْ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ فَلْيَأْتِهِ
Abdurrahman bin Samurah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia membayar kafarah sumpahnya dan melakukan hal yang lebih baik."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap ucapan sumpah sebaiknya dievaluasi kembali jika ternyata bertentangan dengan peluang kebaikan.
- Syariat mewajibkan pembayaran tebusan atau kafarat bagi orang yang tidak menepati sumpahnya.
- Mengutamakan perbuatan baik lebih disukai dalam Islam daripada sekadar mempertahankan sumpah.
