Sunan an-Nasai Hadits 3721 - Syarat Membatalkan Sumpah Dalam Islam
Kewajiban Membayar Kafarat Bila Langgar Sumpah
Sunan an-Nasai : 3721
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3721
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia membayar kafarah sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sumpah yang menghalangi perbuatan baik hendaknya segera dibatalkan tanpa rasa bimbang.
- Seseorang wajib membayar kafarat sumpah sebagai denda atas pembatalan sumpahnya.
- Umat Islam selalu didorong untuk mengambil keputusan yang membawa manfaat terbesar walaupun sebelumnya telah terikat sumpah.
