Sunan an-Nasai Hadits 3720 - Kisah Nabi Membayar Kafarat Sumpah

Cerita Nabi Membatalkan Sumpah demi Beri Bantuan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3720

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ مِنْ الْأَشْعَرِيِّينَ نَسْتَحْمِلُهُ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا أَحْمِلُكُمْ وَمَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ ثُمَّ لَبِثْنَا مَا شَاءَ اللَّهُ فَأُتِيَ بِإِبِلٍ فَأَمَرَ لَنَا بِثَلَاثِ ذَوْدٍ فَلَمَّا انْطَلَقْنَا قَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ لَا يُبَارِكُ اللَّهُ لَنَا أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَسْتَحْمِلُهُ فَحَلَفَ أَنْ لَا يَحْمِلَنَا قَالَ أَبُو مُوسَى فَأَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ مَا أَنَا حَمَلْتُكُمْ بَلْ اللَّهُ حَمَلَكُمْ إِنِّي وَاللَّهِ لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Abu Musa Al Asy'ari Diriwayatkan dari:

Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama beberapa orang Asy'ari meminta agar beliau bisa membawa kami. Kemudian beliau bersabda: Demi Allah, aku tidak dapat membawa kalian dan tidak memiliki sesuatu yang dapat membawa kalian." Kemudian kami tinggal selama yang dikehendaki Allah. Kemudian beliau diberi unta dan memerintahkan agar kami diberi tiga unta.Kemudian tatkala kami pergi sebagian kami berkata kepada sebagian yang lain, 'Allah tidak memberikan berkah kepada kita, kita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta sesuatu yang dapat membawa kita, kemudian beliau bersumpah untuk tidak membawa kita.'Abu Musa berkata: "Kemudian kami datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Aku tidak membawa kalian akan tetapi Allah yang membawa kalian. Demi Allah, aku tidak bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya kecuali aku membatalkan sumpahku dan melakukan sesuatu yang lebih baik."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan membatalkan sumpah jika setelahnya kita sanggup melakukan sebuah kebaikan yang sempat tertunda.
  • Rezeki berupa bantuan kemudahan tunggangan semuanya murni berasal dari kehendak dan pertolongan Allah SWT.
  • Seseorang diwajibkan untuk membatalkan sumpah dan membayar kafarat bila melihat jalan lain yang jauh lebih bermanfaat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami