Sunan an-Nasai Hadits 3724 - Hukum Sumpah yang Bertentangan Kebaikan

Solusi Saat Sumpah Menghalangi Niat Baik

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3724

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْقُطَعِيُّ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى وَذَكَرَ كَلِمَةً مَعْنَاهَا حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Abdurrahman bin Samurah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaklah kamu bayar kafarah sumpahmu dan lakukan sesuatu yang lebih baik."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keputusan yang bersumber dari sumpah tetap harus ditinjau ulang apabila bertentangan dengan kemaslahatan.
  • Kewajiban melunasi kafarat sumpah merupakan satu-satunya cara sah untuk membatalkan ucapan sumpah tersebut.
  • Orang mukmin dianjurkan untuk selalu mengejar amalan yang mendatangkan kebaikan terbesar di segala situasi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami