Sunan an-Nasai Hadits 3725 - Prioritaskan Kebaikan Daripada Sumpah Kaku
Pentingnya Fleksibilitas dalam Beramal Sholeh
Sunan an-Nasai : 3725
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3725
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو مَوْلَى الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
'Adi bin Hatim Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia melakukan sesuatu yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Beralih dari sumpah lama menuju perbuatan baik yang baru bukanlah sebuah kesalahan melainkan anjuran nabi.
- Setiap orang diberi kelonggaran untuk membatalkan sumpahnya dengan syarat melunasi denda syariat (kafarat).
- Amal saleh selalu memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan gengsi dalam mempertahankan sumpah yang merugikan.
