Sunan an-Nasai Hadits 3728 - Jangan Bersumpah Memutus Silaturahmi
Kisah Nabi Menggugurkan Sumpah Pemutus Silaturahmi
Sunan an-Nasai : 3728
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3728
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزَّعْرَاءِ عَنْ عَمِّهِ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ ابْنَ عَمٍّ لِي أَتَيْتُهُ أَسْأَلُهُ فَلَا يُعْطِينِي وَلَا يَصِلُنِي ثُمَّ يَحْتَاجُ إِلَيَّ فَيَأْتِينِي فَيَسْأَلُنِي وَقَدْ حَلَفْتُ أَنْ لَا أُعْطِيَهُ وَلَا أَصِلَهُ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَأُكَفِّرَ عَنْ يَمِينِي
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Az Za'ra`] dari pamannya [Abu Al Ahwash] dari [ayahnya] berkata: "Aku berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai anak pamanku, aku datang dan berharap kepadanya namun ia tidak memberiku, bahkan ia tidak menyambung kekerabatan denganku. Kemudian ia butuh pertolonganku, ia datang dan meminta kepadaku? Sedangkan aku telah bersumpah untuk tidak memberinya dan tidak menyambung hubungan kekerabatan dengannya." Kemudian beliau memerintahkan aku agar melakukan yang lebih baik dan membatalkan sumpahku."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sumpah yang bertujuan untuk menolak membantu saudara atau kerabat dilarang dipertahankan.
- Menyambung kembali tali silaturahmi selalu lebih mulia daripada merawat dendam dan sakit hati di masa lalu.
- Seseorang wajib melunasi denda kafarat saat mencabut sumpah pemutus tali persaudaraan.
