Sunan an-Nasai Hadits 3748 - Tegasnya Batasan Nadzar
Nadzar Ketaatan Wajib Ditepati, Nadzar Maksiat Wajib Ditinggalkan
Sunan an-Nasai : 3748
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3748
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ia mentaatinya dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia bermaksiat kepadanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketaatan kepada Allah adalah syarat mutlak agar sebuah nadzar boleh dilaksanakan.
- Dilarang keras menepati janji atau nadzar yang isinya berupa tindakan dosa.
- Umat Islam harus berhati-hati dalam berucap agar tidak terjebak dalam nadzar yang keliru.
