Sunan an-Nasai Hadits 3786 - Nadzar Meninggalkan Shalat Berjamaah
Hukum Bernadzar Meninggalkan Shalat Jamaah Akibat Marah
Sunan an-Nasai : 3786
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3786
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الزُّبَيْرِ الْحَنْظَلِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي أَنَّ رَجُلًا حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ عَنْ رَجُلٍ نَذَرَ نَذْرًا لَا يَشْهَدُ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِ قَوْمِهِ فَقَالَ عِمْرَانُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا نَذْرَ فِي غَضَبٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub] berkata: telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Muhammad bin Az Zubair Al Hanzhali] berkata: telah mengabarkan kepadaku [ayahku] bahwa [seorang laki-laki] menceritakan kepadanya, bahwa ia bertanya kepada [Imran bin Hushain] mengenai seorang laki-laki yang bernadzar untuk tidak menghadiri shalat di masjid kaumnya. Maka Imran berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemurkaan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diperbolehkan bernadzar untuk meninggalkan kewajiban atau ibadah karena alasan marah kepada manusia.
- Pemboikotan yang berakibat pada terbengkalainya ibadah jamaah sangat tidak dibenarkan.
- Kafarah sumpah cukup untuk membatalkan nadzar buruk yang lahir dari emosi sesaat.
