Sunan an-Nasai Hadits 3787 - Menggabungkan Nadzar Marah dan Maksiat

Hukum Menggabungkan Nadzar yang Didorong Marah dan Maksiat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3787

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَلَا غَضَبٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ

Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan dan kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nadzar maksiat dan nadzar emosi memiliki kedudukan yang sama sebagai janji yang dilarang.
  • Keduanya sama sekali tidak boleh ditunaikan menjadi sebuah tindakan nyata.
  • Membayar kafarah sumpah adalah cara utama membebaskan diri dari jerat nadzar yang salah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami