Sunan an-Nasai Hadits 3788 - Penebus Atas Nadzar Kemaksiatan

Membayar Denda Sumpah Sebagai Penebus Utama Nadzar Maksiat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3788

أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سُلَيْمٍ وَهُوَ عُبَيْدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّهْشَلِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ فِي الْمَعْصِيَةِ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ خَالَفَهُ مَنْصُورُ بْنُ زَاذَانَ فِي لَفْظِهِ

Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Dan Manshur bin Zadzan menyelisihi hadits tersebut dalam lafazhnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Setiap nadzar yang bertujuan maksiat otomatis batal status pelaksanaannya.
  • Agama selalu memberi ruang untuk perbaikan melalui pembayaran denda kafarah sumpah.
  • Menjaga ucapan lisan adalah bentuk penjagaan diri agar tidak terjerumus pada pelanggaran janji kepada Allah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami