Sunan an-Nasai Hadits 3789 - Larangan Bernadzar dengan Hak Orang Lain

Aturan Larangan Bernadzar Atas Barang yang Tidak Dimiliki

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3789

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا مَنْصُورٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ لِابْنِ آدَمَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ وَلَا فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ خَالَفَهُ عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ فَرَوَاهُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ

Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar bagi anak Adam dalam perkara yang tidak ia dimiliki atau dalam bermaksiat kepada Allah 'azza wajalla." Hadits tersebut diselisihi oleh Ali bin Zaid, ia meriwayatkannya dari Al Hasan, dari 'Abdurrahman bin Samurah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nadzar hanya sah apabila menyangkut barang atau harta yang memang dimiliki sendiri.
  • Dilarang merugikan hak orang lain dengan menjanjikan barang mereka ke dalam nadzar kita.
  • Islam melarang setiap bentuk ibadah yang dicampur dengan tindakan zhalim atau kemaksiatan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami