Sunan an-Nasai Hadits 3790 - Batasan Kepemilikan dalam Nadzar
Ketentuan Batalnya Nadzar Pada Sesuatu yang Bukan Hak Kita
Sunan an-Nasai : 3790
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3790
أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ تَمِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدِ بْنِ جَدْعَانَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ ضَعِيفٌ وَهَذَا الْحَدِيثُ خَطَأٌ وَالصَّوَابُ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ
Abdurrahman bin Samurah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan atau dalam perkara yang tidak dimiliki oleh anak Adam."Abu Abdurrahman berkata: "Ali bin Zaid adalah seorang yang lemah dan hadits ini salah, yang benar adalah Imran bin Hushain. Dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari Imran bin Hushain dari jalur yang lain."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap bentuk nadzar harus disesuaikan dengan batas kemampuan dan kepemilikan pribadi yang sah.
- Menjanjikan hak milik orang lain untuk suatu kebaikan bernilai batal dan terlarang.
- Seorang muslim harus berpikir panjang sebelum melontarkan komitmen di hadapan Allah.
